Syarat Prosedur Balik Nama Pelanggan

Pelanggan Air Batam Hilir,

Untuk memberikan pelayanan yang lebih tertib, akurat dan sesuai data kepemilikan terbaru, saat ini pelanggan  dapat mengajukan permohonan Balik Nama dengan mudah. Proses ini penting agar seluruh informasi tagihan, kepemilikan dan layanan tercatat atas nama pemilik yang sah.

Permohonan Balik Nama pelanggan dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) Air Batam Hilir dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Materai 10.000 (1 Lembar)
  3. Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
  4. Fotokopi Sertifikat/AJB/Akad kredit/Surat Pengantar Developer
  5. Surat Pengantar/Domisili RT.RW
  6. Biaya Balik Nama Rp.22.500
  7. Melampirkan Faktur Pembayaran Terakhir